Ahlan Wa Sahlan di Blog Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Kankemenag Kab. Pekalongan

Selasa, 10 Januari 2012

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati


Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:
وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى
Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW:
اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.

Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saya bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).

Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.

Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.

Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.

Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ

Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.

Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.


KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

Face Book Dalam Perspektif Al'Qur'an & Hadits


Face Book Dalam Perspektif Al'Qur'an & Hadits 
(Oleh Fathurrahman Karyadi)

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Sudah tidak dipungkiri lagi bahwa masnusia diciptakan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Dengan media silaturrahmi[1] dan ukhuwah[2], tali persaudaraan dapat terjalin erat. Islam tidak membatasi umatnya pada satu jalan saja. Selama itu baik dan tidak bertentangan dengan syariat maka diperbolehkan.
Pada zaman modern kini, salah satu media guna mempererat silaturrahmi dan ukhuwwah adalah Facebook (FB). Yaitu sebuah jejaring sosial yang tersedia di dunia maya seperti Friendster, Myspace, dan lainnya. Namun kehadiran Facebook yang–meskipun memberikan banyak manfaat—menjadi polemik hangat publik. Berbagai kontroversi tentang status halal dan haram diributkan di mana-mana.
Oleh sebab itulah penulis tertarik untuk ikut memberikan opini terkait tentang hukum Facebook dalam kacamata agama, al-Qur'an dan al-Hadits. Sebenarnya dalam teori Qiyas sudah dijelaskan bahwa "tidaklah ada sebuah peremasalahan di dunia ini kecuali Allah SWT telah menyinggungnya dalam al-Qur'an."[3]
B. Rumusan Masalah
Dalam pembahsan ini kita akan menjawab pokok permasalahan yang  mengenai Facebook di antaranya ialah:
1)            Apa tujuan Facebook sebenarnya?
2)            Manfaat dan mafsadat yang ditimbulkan Facebook?
3)            Adakah landasan hukum mengenai Facebook dalam al-Qur'an, al-Hadits atau lainnya?
4)            Apa alasan mereka yang menyatakan Facebook haram?
C. Penegasan Judul
Agar lebih jelas apa arti judul dalam karya tulis ini, kami akan menjabarkannya:

Facebook              : Sebuah jejaring sosial di dunia maya (Obyek Pembahasan).
Dalam perspektif  :  Sesuatu yang harus diperhatikan, pandangan.[4]
Al-Qur'an               : Kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhmmad SAW dan mendapat pahala bagi yang membacanya[5] (Subyek Pembahasan)
Al-Hadits              : Perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi SAW[6] (Subyek Pembahasan)
D. Tujuan Masalah
Sebelum melangkah lebih jauh kita harus mengetahui terlebih dahulu tujuan pembahasan kita ini, yaitu:
1)      Menambah wawasan kita tentang dunia maya
2)      Mencari dalil Facebook dari al-Qur'an dan al-Hadits
3)      Menegaskan bahwa Facebook tidak haram
4)      Turut menyumbangkan opini pada publik mengenai kontroversi Facebook
E. Metodologi Pembahasan
Dalam karya ilmiah ini penulis menggunakan data kepustakaan berdasarkan referensi buku dan literatur yang ada, serta situs-situs yang mendukung dari internet. Terkadang penulis juga melakukan pendekatan interaksi dengan bertanya langsung kepada mereka yang memiliki account di Facebook maupun belum. Hal ini dilakukan agar data yang dihasilkan valid dan dapat diterima semua kalangan.  


BAB II
KERANGKA TEORI
A. Sejarah Facebook
Facebook adalah salah satu situs jejaring sosial seperti layaknya Friendster, Myspace, Hi5, Muxlim, Gauldong dengan alamat website www.facebook.com. Aplikasi yang disediakan cukup lengkap antara lain fitur komunikasi, interaktif, chatting, diskusi, pesan, komentar, foto, game, dan banyak lagi.
Facebook diluncurkan pertama kali pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg sebagai media untuk saling mengenal bagi para mahasiswa Harvard. Dalam waktu dua minggu setelah diluncurkan, separuh dari semua mahasiswa Harvard telah mendaftar dan memiliki account di Facebook. Dalam waktu 4 bulan kemudian Facebook telah memiliki 30 kampus dalam jaringannya.[7]
Pada September 2005 Facebook tidak lagi membatasi jaringannya hanya untuk mahasiswa. Facebook pun membuka jaringannya untuk para siswa SMU. Beberapa waktu kemudian Facebook juga membuka jaringannya untuk para pekerja kantoran. Dan akhirnya pada September 2006 Facebook membuka pendaftaran untuk siapa saja yang memiliki alamat e-mail.
Selain menolak tawaran dari Friendster seharga 10 juta US Dollar, Zuckerberg juga pernah menolak tawaran dari Viacom yang ingin membeli Facebook seharga 750 juta US Dollar, dan tawaran dari Yahoo yang ingin membeli Facebook seharga 1 milyar US Dollar. [8]
Tidak ada situs jejaring sosial lain yang mampu menandingi daya tarik Facebook. Pada tahun 2007, terdapat penambahan 200 ribu account baru perharinya. Bahkan lebih dari 25 juta user aktif menggunakan Facebook setiap harinya. Rata-rata user menghabiskan waktu sekitar 30 menit perhari untuk melakukan berbagai aktifitas di Facebook.[9]
Data terkini menyebutkan dalam sehari, foto yang dikirim ke Facebook bisa mencapai 8,5 juta buah.[10] Pada 2008 jumlah pengguna Facebook di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia. Pertumbuhan member Facebook mencapai 64,5%. Jumlah itu mampu mengalahkan negara-negara maju di Asia yang mempunyai infratuktur computer yang lebih baik seperti China, Malaysia, Thailand, Singapura. Bahkan Indonesia adalah konsumen Facebook terbesar nomor tiga di dunia.[11]
B. Manfaat dan Madharat Facebook
            Apapun sesuatu yang ada di dunia ini pasti teredapat sisi baiknya (manfaat) dan sisi buruknya (madharat/mafsadat). Tak terkecuali Facebook yang kita bahas ini. Berikut ini kami akan mencoba menyebutkan manfaat dan madharat yang ditimbulkan Facebook :
  • Manfaat (dampak positif) Facebook[12]:
    1. Mempermudah  menjalin tali silaturrahmi atau ukhuwwah
    2. Sebagai obyek dakwah yang lebih luas
    3. Sebagai sarana komunikasi dengan teman jauh
    4. Memperluas pergaulan ke segala penjuru dunia
    5. Lebih mengirit biaya
·         Madharat (dampak negatif) Facebook[13] :
1.      Banyak orang yang lebih mililih silaturrahmi di dunia maya daripada dunia nyata.
2.      Dikhawatirkan adanya fitnah dan penipuan.
3.      Membuang banyak waktu, bahkan sampai lupa shalat.
4.      Terkadang  membuat ketagihan.
5.      Menjadikan seseorang ingin selalu pergi ke warnet.
           
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hukum Facebook antara Halal dan Haram 
Semua manusia punya sudut pandang yang berbeda. Khilaf yang terjadi di sana sini sudah menjadi semacam fitrah manusia. Tak lepas dari itu banyak kalangan yang mengomentari Facebook. Boleh atau haramkah Facebook dalam kacamata agama?
Ramainya publik tentang Facebook bermula datang dari Jawa Timur, para ulama Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) menyatakan fatwa Haram Facebook. Pernyataan ini dikeluarkan saat pembahasan di forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kediri.[14]
Fatwa haram Facebook ini menuai kecaman dari beberapa pengguna Facebook. Bapak Blogger Indonesia dan pengamat internet Enda Nasution menganggap itu kurang kerjaan dan terkesan seperti fatwa lucu-lucuan ala ulama.[15] Lebih kanjut ia menuturkan: “Tanggung, kalau gara-gara penggunaan Facebook berlebihan, terus dikeluarkan fatwa haram. Sekalian saja penggunaan internet, ponsel, dan semua hal yang berlebihan di fatwa-kan haram.”[16]
Sebenarnya para ulama tidak memutlakkan Facebook itu haram. Tersiarnya kabar bahwa para ulama mengharamkan Facebook itu semata karena sikap media belaka yang memutar balikkan fakta. Ulama sepakat kalau Facebook haram jika memang merdampak negatif pada si pengguna. Jika ternyata Facebook tidak berefek samping pada pengguna maka tidak haram. Sebenarnya inilah fatwa ulama yang dimaksud.
Akan tetapi pihak media masa mencantumkan berita yang berbeda. Mereka meliput hanya sebagian dan memotong kalimat yang sesungguhnya itu bagian yang terpenting. Jadi terkesan ulama mengeluarkan fatwa bahwa Facebook haram seperti haramnya mengkonsumnsi babi dan anjing.
MUI pusat pun tidak berani memutuskan Facebook haram. Ketua MUI, Cholil Ridwan mengatakan: “Kalau lebih banyak manfaat untuk orang lain seperti untuk berdakwah, menyambung tali slaturrahmi, kenapa harus diharamkan?” beliau sendiri mengaku MUI pusat belum menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan akibat adanya situs ini. “Biasanya kalau ada sesuatu yang meresahkan masyarakat, kami dapat aduannya dan kalau memang mencurigakan kami langsung mengadakan kajian, sebagai lembaga pembuat fatwa, MUI tidak akan sembarangan membuat fatwa.” sambungnya.[17]
Oleh karena itu, di sini penulis menyatakan bahwa Facebook tidaklah haram. Hukum Facebook sama dengan hukum membuat pisau, yaitu mubah. Masalah nanti apakah pisau itu untuk menyembelih kambing atau dibuat membunuh orang, itu urusan yang membeli pisau. Si pembuat pisau tidak terkena hukum.
Agar lebih valid dan lebih bisa diterima kalau Facebook tidak haram, maka  penulis mencantumkan beberapa dalil berasal al-Qur'an, al-Hadits dan pendapat ulama. Berikut dalilnya:
B. Landasan Dalil Facebook Tidak Haram
I) Al-Qur'an
1. QS. Al-Hujurat (49): 10
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat."
Dari ayat tersebut dengan jelas Allah SWT menegaskan bahwa orang mukmin itu saling bersaudara satu sama lain. Tidak ditentukan orang mukmin dari negara mana yang jelas kita semua adalah saudara. Dengan begitu, hadirnya Facebook sebagai jejaring sosial yang dapat mempersatukan hubungan satu sama lain, menjadi mediator terbaik untuk memperkuat ukhuwah islamiyyah pada zaman modern saat ini.

2. QS. Al-Hujurat (49) : 13

Artinya: "Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal."

Melalui ayat di atas Allah SWT menegaskan secara global tujuan  diciptakannya manusia berbeda jenis kelamin, asal daerah, suku, dan sebagainya. Itu semua semata hanya untuk saling kenal satu sama lain. Ayat ini tidak mengkhususkan orang mukmin harus berkenalan dengan mukmin atau yang non mukmin harus bergaul dengan yang non mukmin saja. Akan tetapi Allah menggunakan lafadz "al-nas"  yang berarti manusia secara umum.
Lantas bagaimana mungkin kita bisa mengenal penduduk selain Indonesia tanpa dengan Facebook? Maka Facebook pun menjadi wasilah atau pelantaraan yang tidak bisa dielakkan lagi. Cukup log up di Facebook dengan mudah kita bisa berkenalan orang penjuru dunia. Walhasil, Facebook bisa dijadikan jembatan untuk manifestasi, atau pengamalan firman Allah QS. Al-Hujurat (49) : 13.

3. QS. Al-Furqan (25) : 63  
Artinya: "Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan."

Di Facebook kita sering mendapat teguran sapa dari teman baik yang sudah kita kenal maupun belum. Terkadang mereka menulis pesan untuk kita, mengisi kolom coment, atau yang lainnya. Isinya pun beragam, ada yang hanya sekedar salam, ingin berkenalan, bertanya, bahkan ada juga yang hanya iseng.
Nah di sinilah kita mempunyai peluang besar untuk menjadi ibadurrahman sebagaimana yang difirmankan Allah tergantung bagaimana kita menghadapi semua itu. Apakah kita menjawab pertanyaan mereka dengan kalimat yang menggembirakan, bersikap sabar, memberi nasihat yang baik. Kalau kita tidak memiliki account di Facebook bagaimana bisa menghadapi persoalan seperti demikian?

4. QS. Al-Isra' (17): 27
Artinya: "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah para saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

Allah SWT melarang kita mubadzir, membuang-buang sesuatu tanpa guna. Sekilas, ayat tersebut tampaknya tidak ada korelasi dengan Facebook. Namun coba diperhatikan lebih teliti. Ketika kita ingin berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat yang tinggal jauh dari tempat kita diantara caranya yaitu dengan berkirim surat via kantor pos.
Media surat itulah yang penulis sebut sebagai mubadzir. Bagaimana tidak, untuk mengirim sepucuk surat saja kita membutuhkan banyak kertas, amplop, prangko, nota dll yang seluruhnya hanya sebagai formalitas belaka. Padahal dengan mengirim surat via Facebook lebih praktis, cepat dan hemat. Tidak mengeluarkan banyak kertas, uang, waktu lebih singkat, dan banyak lagi kelebihannya. Apakah kita maua disebut teman syetan?


II.) Al-Hadits
1. Wasiat Rasulullah SAW kepada Ali
" يَا عَلِيُّ أَلْفُ صَدِيْقٍ قَلِيْلٌ وَعَدُوُّ وَاحِدٍ كَثِيْرٌ" رواه علي بن أبي طالب

 Artinya: "Wahai Ali, ketahuilah bahwa seribu teman itu sedikit sedangkan satu musuh itu terlalu banyak." HR. Ali bin Abi Thalib[18]

Pesan yang tersirat dalam hadits Nabi SAW di atas adalah agar kita mencari teman sebanyak-banyaknya. Dan, jangan mencari musuh sekalipun itu hanya satu. Melalui Facebook kita dapat mencari teman dengan mudah tanpa harus mengeluarkan banyak biaya berkeliling dunia. Ringkasnya, Facebook lah cara termudah dan praktis untuk mencari banyak teman.
2. Hadits Nabi SAW riwayat Al-Bukhari:
الراحمون يرحمهم الرحمن ارحموا من في الأرض يرحمكم من في السماء

 Artinya: "Orang-Orang yang memberikan kasih sayang akan dikasihi Allah. Berikanlah kasih sayang kepada makhluk di bumi nisyaca makhluk langit akan memberikan kasih sayang padamu"[19]

Nabi menyuruh kita agar memberikan kasih sayang kepada sesama makhluk. Lantas bagaimana mungkin kita bisa memberikan kasih sayang sedangkan kita tidak memiliki banyak teman? Dengan begitu Facebook pun amat dibutuhkan. Kita bisa memberi kabar gembira, mengirimkan pesan, berdialog dalam naungan kasih sayang di Facebook.
III.) Al-Maqalah
 1. Ibnu Athaillah Al-Askandari
المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضهم بعضا
Artinya: "Seorang mukmin dengan mukmin lainnya, ibarat sebuah bangunan yang saling mempererat satu sama lain."[20]
Dari kata mutiara di atas bisa diambil kesimpulan apabila seorang muslim ditimpa bencana maka warga muslim yang lainnya pun merasakan sakit yang menerpanya. Ibarat sebuah bangunan, seorang mukmin itu bagaikan komposisi yang memiliki peran penting.
Permsalahannya, bagaimana kita bisa mengetahui kaum mukmin di luar sana kalau tidak melalui ukhuwwah islamiyyah? Sedangkan mediator yang paling jitu saat ini adalah Facebook.
2. Syekh Al-Zarnuji bersyair: 
عن المرء لا تسأل وأبصر قرينه

 

فإن القرين بالمقارن يقتدي 





فإن كان ذا شر فجنبه سرعة
وإن كان ذا خير فقارنه تهتدي



  Artinya: "Janganlah kau tanya sifat seseorang dari dirinya sendiri, tetapi tanyalah kepada teman-temannya. Sebab seorang teman itu bisa mencerminkan kepada temannya. Jika ia adalah seorang teman yang buruk maka jauhilah. Dan apabila ia teman yang baik maka temanilah niscaya kau akan sepertinya"[21]
Bila diibaratkan, tukang cat ketika sedang mengecat warna putih pasti bajunya akan terkena cat putih, begitu pula jika catnya itu berawarna hitam atau yang lainnya. Seorang teman sangat mempengaruhi kepribadian orang yang ditemani. Bila ia bersifat baik maka kita juga akan ikut berbuat baik dan sebaliknya.
Melalui Facebook kita bisa lebih selektif memilih teman. Ingin mencari teman yang baik kita bisa melihat data dirinya di kotak profil. Bahkan terkadang kita juga bisa mengetahui prestasi apa yang pernah ia raih. Tapi tidak menutup kemungkinan pula teman-temn di Facebook bersifat buruk. Oleh karena itulah kita bisa bersikap selektif dalam memilih teman. Dan Facebook telah mempermudah kita untuk mendapatkan teman baik.
Dalil-dalil yang penulis tuturkan di atas hanyalah sebagian kecil saja. Karena keterbatasannya tempat maka kami hanya bisa mencantumkan dalil tersebut.



BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian yang telah penulis paparkan sekiranya dapat difahami, bahwa Facebook tidaklah haram. Ulama Jawa Timur yang dituduh telah memfatwakan haram itupun tidak benar. Itu tak lain hanyalah sebuah berita yang direka-reka oleh media masa. Facebook bisa haram kalau memang ternyata membawa mafsadat (sisi negatif) kepada si pengguna. Bila tidak maka tidak haram.
Dengan demikian kita akan bisa menjawab pertanyaan yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini:
1)            Apa tujuan Facebook?
 Sebagai media komunikasi antarteman jauh, menjalin persaudaraan, memperkuat tali silaturrahmi dan ukhuwwah, dsb.
2)            Manfaat dan mafsadat yang ditimbulkan Facebook?
Manfaatnya mempermudah kita dalam mempererat tali persaudaraan. Adapun mafsadatnya   terkadang keasyikan berselancar di Facebook kita lupa waktu.
3)            Adakah landasan hukum mengenai Facebook dalam al-Qur'an, al-Hadits atau lainnya?
Ada, diantaranya; QS. Al-Hujurat (49): 10 dan 13, QS. Al-Furqan (25): 63, QS. Al-Isra' (17): 27, hadits Nabi riwayat Al-Bukhari, Wasiat Rasulullah SAW kepada Ali, maqalah Ibnu Athaillah Al-Askandari dan syair Syekh Al-Zarnuji.
4)            Apa alasan mereka yang menyatakan Facebook haram?
Tidak ada yang menyatakan haram. Fatwa ulama yang dituduh haram sebenarnya mendukung halal. Hanya saja pihak media yang salah meliput berita.
B. Saran
 Orang baik adalah orang yang mengikuti dan tanggap terhadap laju perkembangan zaman.  Oleh karena itu dengan hadirnya Facebook kita harus membuka mata kita. Ikut mengapresiasikan, mengingat Facebook adalah media terbaik, termudah dan terhemat untuk menjalin tali silaturrahim dan ukhuwwah.
Dalam berteman hendaknya kita juga harus bersikap selektif. Karena teman yang baik akan menjadikan kita baik. Sedangkan teman buruk akan menjadikan kita buruk pula. [*]


DAFTAR PUSTAKA
  • Buku dan Kitab:
Al-Qur'an dan Terjemahnya, 2006. (Bandung: Sinar Baru)
Abdul Wahhab Ibrahim, DR., 1999. Manhajiyyah al-Imam al-Syafii fi al-Fiqh wa Ushulih (Bairut: Dar al-Hazm)
Ibnu Athaillah Al-Askandari,  Syarh Al-Hikam (Surabaya: Salim Nabhan)
J.S. Badudu, 2007. Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia (Jakarta: Kompas)
Muh. Fuad Abd al-Baqi, 1992. Al-Mu'jam Al-Mufahras Li Alfadz Al-Qur'an, (Bairut: Dar al-Fikr)
M. Hasyim Asy'ari, KH., 1998. Al-Tibyan (Jombang: Maktabah al-Turats Tebuireng)
Mahmud Thahhan, DR., Taysir al-Musthalah al-Hadits (Surabaya: al-Hidayah).
Manna' Khalil Qatthan "Mabahits Ulum al-Qur'an" (Bairut: Mansyurat al-Ashr al-Hadits)
Al-Nawawi, Arbain al-Nawawiyyah (Surabaya: Al-Hidayah)
Sayyid Abdul Wahhab Al-Sya'rani, Washiyat Al-Musthafa (Surabaya: Al-Hidayah)
Al-Zarnuji, Ta'lim Al-Muta'allim (Surabaya: Al-Hidayah)
  • Surat kabar:
Ahmad Elly Wibowo, Demam Facebook Di Mana-Mana (Majalah Tebuireng edisi 07: Mei-Agustus 2009)
Facebook Yes or No…?! (Majalah Elfata edisi 05: volume 09 2009)
Harian Bangsa, 18 Mei 2009
·         Internet:
·         Wawancara:
Kepada 10 anggota Facebook.


[1]  Silaturrahmi, tersusun dari dua bahasa Arab "silatun" berarti menyambung dan "al-rahim" berarti kasih sayang.  Jadi Silaturrahmi (atau bisa dibaca silaturrahim) adalah mempererat tali persaudaraan.
[2]  Ukhuwwah, berasal dari bahasa Arab "akhun". Artinya saudara. Ukhuwwah memiliki arti menjalin persaudaraan. Perbedaan silaturrahim dan ukhuwwah—sebagaimana yang dijelaskan KH Hasyim Asy'ari dalam kitabnya al-Tibyan (1998:15)—adalah kalau silaturrahmi terdapat hubungan kekeluargaan (muhrim: satu nasab) sedangkan ukhuwwah hanya sebatas teman tanpa nasab.
[3]  DR. Abdul Wahhab Ibrahim, 1999, Manhajiyyah al Imam al-Syafii fi al-Fiqh wa Ushulih (Bairut: Dar al-Hazm) hal. 126
[4]  J.S. Badudu, Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2007) Hal. 275-276
[5]  Manna' Khalil Qatthan "Mabahits Ulum al-Qur'an" (Bairut: Mansyurat al-Ashr al-Hadits) Hal. 20
[6]  DR. Mahmud Thahhan, Taysir al-Musthalah al-Hadits (Surabaya: al-Hidayah). Hal 20
[9]  Ibid
[10]  Facebook Yes or No…?! (Majalah Elfata edisi 05: volume 09 2009)
[11] Ahmad Elly Wibowo, Demam Facebook Di Mana-Mana (Majalah Tebuireng edisi 07: Mei-Agustus 2009)
[12]  Berdasarkan penuturan 10 anggota Facebook.
[13]  Berdasarkan penuturan 10 anggota Facebook.
[14]  Harian Bangsa, 18 Mei 2009 
[18]  Sayyid Abdul Wahhab Al-Sya'rani, Washiyat Al-Musthafa (Surabaya: Al-Hidayah) hal. 11
[19]  Al-Nawawi, Arbain al-Nawawiyyah (Surabaya: Al-Hidayah) hal. 19
[20]  Ibnu Athaillah Al-Askandari,  Syarh Al-Hikam (Surabaya: Salim Nabhan) hal.33
[21] Al-Zarnuji, Ta'lim Al-Muta'allim (Surabaya: Al-Hidayah) hal. 15