Ahlan Wa Sahlan di Blog Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Kankemenag Kab. Pekalongan

Selasa, 08 Maret 2011

KONSEP PETUNJUK TEKNIS BIMBINGAN / PENYULUHAN

KONSEP PETUNJUK PELAKSANAAN / PETUNJUK TEKNIS
BIMBINGAN ATAU PENYULUHAN

Penyuluh agama adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama. (Keputusan Bersama Menag dan Kepala BKN nomor 574 th 1999 dan nomor 178 th 1999)
Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh Agama dalam melaksanakan butir-butir rincian kegiatan yang telah ditetapkan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat Penyuluh Agama.

TINGKAT JABATAN DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF

NO
NAMA JABATAN
PANGKAT
GOL RUANG
ANGKA KREDIT KUMULATIF
A
PENYULUH AGAMA TERAMPIL



1.
Terampil Pelaksana
Pengatur Muda Tk. I
II/b
40
Pengatur
II/c
60
Pengatur Tk. I
II/d
80
2.
Terampil Pelaksana Lanjutan
PenataMuda
III/a
100
Penata Muda Tk. I
III/b
150
3.
Terampil Penyelia
Penata
III/c
200
Penata Tk. I
III/d
300
B
PENYULUH AGAMA AHLI



1.
Ahli Pertama
Penata Muda
III/a
100
Penata Muda Tk. I
III/b
150
2.
Ahli Muda
Penata
III/c
200
Penata Tk. I
III/d
300
3.
Ahli Madya
Pembina
IV/a
400
Pembina Tk. I
IV/b
550
Pembina Utama Muda
IV/c
700

Bilamana ketenagaan jabatan fungsional penyuluh agama masih terbatas, maka seorang penyuluh agama dapat diberi tugas untuk melakukan pembinaan terhadap beberapa kecamatan yang berdekatan (Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam, hal.22)
Bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan yang menjadi tugas pokok penyuluh agama meliputi 4 unsur kegiatan :
  1. Persiapan bimbingan atau penyuluhan
  2. Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
  4. Pelayanan konsultasi agama dan pembangunan.

Selain unsur diatas, penyuluh juga dituntut untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang lainnya, antara lain :
  1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiyah di bidang penyuluhan agama
  2. Menerjemahkan / menyadur buku dan bahan lainnya di bidang penyuluhan agama
  3. Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya.


Setelah seseorang penyuluh agama ditugaskan dalam satu kecamatan/wilayah tertentu, maka penyuluh agama yang bersangkutan agar segera melakukan usaha pembentukan kelompok binaan dengan ketentuan sebagai berikut:

No
JENIS PENYULUH AGAMA
JUMLAH MINIMAL
Kelompok Binaan
Volume Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Bulan/ Kelompok
Ket.
Padat/ Mudah
Jarang/ Sulit
Padat/ Mudah
Jarang/ Sulit

1.
Penyuluh Agama Dep. Agama
20
10
4x
2x

2.
Penyuluh Agama Instansi
20
-
4x
-



PEMBENTUKAN KELOMPOK SASARAN
(Sumber: Buku Pedoman Pembentukan Kelompok Sasaran Penyuluh Agama Islam)
A.     TAHAP PERSIAPAN
-         Megadakan observasi atau studi lapangan
-         Mengumpulkan data dan informasi :
(jmlh penduduk, agama, mata pencaharian, tokoh-tokoh masyarakat, ulama dan kecenderungan masyarakat terhadap agama dan kegiatan keagamaan)
-         Pendekatan personal kepada unsure masyarakat yang memiliki pengaruh di lingkungannya.

B.     TAHAP PEMBENTUKAN
-         Menetapkan susunan pengurus, nama kelompok (jika perlu), tempat dan frekuensi kegiatan, dan dukungan pendanaan
-         Penyuluh agama hanya sebagai fasilitator, pimpinan pengurus diserahkan kepada kelompok tersebut sehingga tidak timbul kesan bahwa kelompok yang dibentuk tidak membawa misi dari luar
-         Kelompok yang dibentuk bukan bersifat sementara, tetapi dirancang dan dibina untuk jangka waktu yang tidak terbatas
-         Menetapkan visi dan misi.

C.     TAHAP KONSOLIDASI
-         Penyuluh memfasilitasi penyusunan agenda kegiatan, pemilihan tema pengajian yang sesuai minat dan kebutuhan, inventarisasi anggota yang terdiri dari anggota tetap dan anggota lepas
-         Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada segenap lapisan masyarakat agar mendapat support (dukungan)
-         Kelompok pengajian yang dibentk bukanlah kelompok yang tertutup dan eksklusif, tetapi kelompok yang terbuka.

D.     TAHAP MEMULAI KEGIATAN
-         Penyuluh harus berupaya memperkenalkan eksistensi kelompok pengajian tersebut kepada masyarakat setempat
-         Penyuluh agama harus memberi semangat, motivasi dan empati kepada seluruh anggota kelompok sasaran sehingga mereka selalu mengikuti setiap kegiatan pengajian dengan penuh minat
-         Topik, materi dan teknik penyampaian harus disesuaikan dengan karakteristik psikologis kelompok.

Berikut ini tahapan-tahapan kegiatan yang minimal harus dilakukan setiap kelompok sasaran (binaan) :
1.      Penyelenggaraan Pendidikan atau Pengajian
a.       Metode Pembelajaran/Pengajian
-         Sorogan (membaca satu-satu)
-         Bandongan (menyimak)
-         Wetonan (lima hari sekali)
-         Mudzakarah (diskusi)
-         Majelis Ta’lim
-         dll
b.      Pendekatan Pembelajaran/Pengajian
-         Pendekatan Psikologis
-         Pendekatan Sosial Kultural
-         Pendekatan Religi
-         Pendekatan Historis
-         Pendekatan Komperatif (perbandingan)
-         Pendekatan Filosofis
c.       Perencanaan Proses Pembelajaran/Pengajian
-         Perencanan Tahunan
-         Persiapan Pengajian
d.      Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar/Pengajian
-         Kegiatan awal
-         Kegiatan inti
-         Kegiatan akhir
e.       Evaluasi
-         Evaluasi program
-         Evaluasi proses Pembelajaran/Pengajian
-         Evaluasi hasil Pembelajaran/Pengajian

2.      Penyelenggaraan Layanan Konsultasi



JENIS KELOMPOK SASARAN / BINAAN PENYULUH AGAMA
  1. Kelompok sasaran masyarakat umum :
a.       Masyarakat pedesaan
b.      Masyarakat transmigrasi
  1. Kelompok sasaran masyarakat perkotaan :
a.       Komplek perumahan
b.      Real estate
c.       Asrama
d.      Daerah pemukiman baru
e.       Masyarakat pasar
f.        Masyarakat daerah rawan
g.       Karyawan instansi pemerintah . swasta Tk. Kabupaten / Provinsi
h.       Masyarakat industri
i.         Masyarakat sekitar kawasan industri
  1. Kelompok sasaran masyarakat khusus :
a.       Cendekiawan :
1.      Pegawai / karyawan instansi pemerintah
2.      Kelompok profesi
3.      Kampus / masyarakat akademis
4.      Msyarakat peneliti serta para ahli
b.      Generasi muda :
1.      Remaja masjid
2.      Karang taruna
3.      Pramuka
c.       LPM :
1.      Majlis Taklim
2.      Ponpes
3.      TPA/TKA
d.      Binaan khusus :
1.      Panti rehabilitasi / pondok social
2.      Rumah Sakit
3.      Gepeng
4.      Komplek WTS
5.      LP
e.       Daerah terpencil :
1.      Masyarakat daerah terpencil
2.      Masyarakat suku terasing

RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA BERDASARKAN JENJANG JABATAN

  1. PENYULUH TERAMPIL
a.      Penyuluh Agama Pelaksana (II/b, II/c, II/d)
1.      Menyusun rencana kerja operasional
2.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
3.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan
4.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil
5.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
6.      Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
7.      Melaksanakan konsultasi secara perorangan
8.      Melaksanakan konsultasi secara kelompok
9.      menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok

b.      Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan (III/a, III/b)
1.      Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran
2.      Menyusun rencana kerja operasional
3.      Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan
4.      Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
5.      Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster
6.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan
7.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
8.      Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
9.      Melaksanakan konsultasi secara perorangan
10.  Melaksanakan konsultasi secara kelompok
11.  menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok.

c.       Penyuluh Agama Penyelia (III/c, III/d)
1.      Menyusun rencana kerja operasional
2.      Mengidentifikasi kebutuhan sasaran
3.      Menyusun konsep operasional
4.      Membahas konsep program sebagai penyaji
5.      Merumuskan program kerja
6.      Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
7.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan
8.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
9.      Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
10.  Melaksanakan konsultasi secara perorangan
11.  Melaksanakan konsultasi secara kelompok
12.  Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
13.  Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
14.  Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan


  1. PENYULUH AGAMA AHLI
a.      Penyuluh Agama Pertama (III/a, III/b)
1.      Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran
2.      Menyusun rencana kerja operasional
3.      Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
4.      Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
5.      Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
6.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok masyarakat perkotaan
7.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus
8.      Menyusun instrument pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
9.      Menyusun instrument evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
10.  Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
11.  Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
12.  Melaksanakan konsultasi secara perorangan
13.  Melaksanakan konsultasi secara kelompok
14.  Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
15.  Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
16.  Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
17.  Merumuskan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan
18.  Menyiapkan dan mengolah bahan / data / informasi tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaa.

b.      Penyuluh Agama Muda (III/c, III/d)
1.      Menyusun instrument pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran
2.      Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran
3.      Menyusun rencana kerja tahunan
4.      Menyusun rencana kerja operasional
5.      Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas
6.      Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan
7.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
8.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet
9.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide
10.  Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet
11.  Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam rekaman kaset
12.  Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam rekaman video / film
13.  Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
14.  Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
15.  Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok generasi muda
16.  Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM
17.  Melaksakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio
18.  Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara
19.  Mengolah dan menganalisis data hasil pemantauan / evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
20.  Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
21.  Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
22.  Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
23.  Melaksanakan konsultasi secara perorangan
24.  Melaksanakan konsultasi secara kelompok
25.  Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
26.  Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan
27.  Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan
28.  Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan
29.  Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas
30.  Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
31.  Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan

c.       Penyuluh Agama Madya (IV/a, IV/b, IV/c)
1.      Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran
2.      Menyusun rencana kerja lima tahunan
3.      Menyusun rencana kerja operasional
4.      Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber
5.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah
6.      Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji
7.      Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas
8.      Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber
9.      Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan
10.  Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia
11.  Melaksakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi
12.  Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
13.  Melaksanakan konsultasi secara perorangan
14.  Melaksanakan konsultasi secara kelompok
15.  Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/ kelompok
16.  Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan
17.  Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas
18.  Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber
19.  Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan
20.  Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber
21.  Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan
22.  Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan
23.  Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
24.  Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
25.  Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan
26.  Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan
27.  Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
28.  Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan
29.  Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci
30.  Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadits
31.  Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan
32.  Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama
33.  Menerjemahkan / menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama
34.  Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya.

LAPORAN

Laporan adalah suatu bentuk penyajian data agar dapat memberikan suatu gambaran atau informasi kepada seseorang atau suatu organisasi dengan suatu cara yang efektif dan efisien dan dapat dijadikan suatu informasi yang tepat, lengkap dan akurat.
Sedangkan system pelaporan adalah suatu bentuk kegiatan yang dilaksanakan secara terus menrus dengan suatu cara tertentu yang telah disepakati, untuk menyajikan suatu data sebagai informasi yang dibutuhkan secara efektif, efisien dan akurat, sehingga dapat disajikan sebagai bahan perencanaan lebih lanjut.
System pelaporan yang akan diterapkan dalam kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan oleh Penyuluh Agama disini adalah system pelaporan dengan:
  1. Bentuk             : campuran antara blanko dan uraian
  2. Waktu              : periode mingguan
  3. Tingkatan         : sesuai dengan wilayah menurut tingkat jabatan Penyuluh Agama

  1. JENIS LAPORAN
1.      Laporan Bimbingan atau Penyuluhan
      Penyajian data yang berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh penyuluh agama selama kurun waktu satu minggu dalam melaksanakan bimbingan atau penyuluhan di bidang kegamaan dan pembangunan kepada masyarakat muslim yang menjadi kelompok binaannya, baik secara langsung bertatap muka atau melalui media massa yang meliputi persiapannya, pelaksanaannya dan evaluasi.
2.      Laporan Konsultasi
      Penyajian data yang berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh penyuluh agama selama satu minggu dalam memberikan arahan dan bimbingan langsung melalui dialog dua arah di bidang keagamaan dan pembangunan kepada masyarakat muslim yang membutuhkan  konsultasi, baik secara perorangan atau kelompok.

  1. BAHAN LAPORAN
    1. Materi Penyuluhan
a.       Materi penyuluhan adalah pokok bahasan tertulis yang disusun oleh penyuluh agama untuk disajikan bahan bimbingan atau penyuluhan kepada kelompok sasaran tertentu, baik yang berkaitan dengan bidang keagamaan maupun bidang pembangunan.
b.      Materi penyuluhan yang digunakan untuk penyuluhan dari berbagai kelompok sasaran selama satu minggu terakhir.

Pokok bahasan dalam penyusunan laporan, yang harus dikemukakan oleh penyuluh agama berkenaan dengan materi penyuluhan adalah:
-   Rangkuman materi berupa pointer
-   Alasan pemilihan pokok bahasan untuk masing-masing kelompok sasaran
-   Target yang akan dicapai.

    1. Kelompok Sasaran / Binaan
Adalah kelompok masyarakat yang menjadi binaan atau sasaran penyuluhan. Yang dilaporkan untuk kelompok sasaran/binaan :
-         Jenis kelompok sasaran
-         Jumlah dari masing-masing kelompok, baik keanggotaannya atau kehadirannya.

    1. Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan yang dituangkan dalam laporan hanya pada bidang bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan, yang meliputi unsure kegiatan:
a.       Persiapan bimbingan atau penyuluhan
b.      Pelaksanan bimbingan atau penyuluhan
c.       Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
d.      Pelayanan konsultasi agama dan pembangunan.

Dalam penyusunan laporan, yang harus dikemukakan oleh penyuluh agama berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan disini adalah:
a.       Uraian kegiatan
b.      Waktu dan lamanya pelaksanaan
c.       Tempat pelaksanaan
d.      Tingkat pencapaian hasil.


Contoh laporan mingguan

LAPORAN MINGGUAN
PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA
MINGGU KE ….
……………………..

I.              DATA PENYULUH AGAMA DAN KELOMPOK BINAAN
A.     PENYULUH AGAMA
1.      Nama Lengkap                            :
2.      Tempat tgl lhr                              :
3.      NIP/Karpeg                                :
4.      Pendidikan terakhir                      :
5.      Pangkat/Gol ruang/TMT  :
6.      Jabatan Penylh Agama/TMT        :
7.      Bidang Penyuluh Agama  :
8.      Unit Kerja                                   :

B.     KELOMPOK BINAAN
1.      Klasifikasi                                    :
2.      Jenis                                            :
3.      Jumlah anggota                            :
4.      Alamat                                        :

II.           TUJUAN, TARGET DAN TEMA BIMBINGAN ATAU PENYULUHAN
A.           TUJUAN   :
B.           TARGET   :
C.           TEMA       :

III.         PELAKSANAAN BIMBINGAN ATAU PENYULUHAN
A.     JUMLAH JAM
1.      Menurut Kurikulum          : ………………….jam
2.      Realisasi                          : ………………….jam
B.     METODE
1.      Ceramah                         5. Sorogan
2.      Tanya jawab                    6. Bandongan
3.      Diskusi                            7. Mudzakaroh
4.      Bermain Peran                 8. dll
C.     ALAT BANTU
1.      Papan tulis                       5. Sound system
2.      Flip chart             6. LCD
3.      OHP                               7. dll
4.      Tape recorder

D.     MATERI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
1.      Pokok Bahasan minggu lalu
a.       Topik                        :
b.      Butir-butir bahasan    :
2.      Pokok Bahasan minggu ini
a.       Topik                                    :
b.      Butir-butir bahasan    :

IV.        PESERTA
A. LAKI-LAKI                          :
1. Usia                                  :
2. Pendidikan                        :
3. Pekerjaan                          :

B. PEREMPUAN                       :
1. Usia                                  :
2. Pendidikan                        :
3. Pekerjaan                          :

V.           PENYELENGGARAAN
A.           Waktu                                :
B.           Tempat                               :
C.           Penyelenggara                    :

VI.        EVALUASI
A.           MATERI                            :
B.           PESERTA                          :
C.           PENYELENGGARA         :

VII.      MASALAH YANG DITEMUKAN       :

VIII.   ALTERNATIF PEMECAHAN  :

IX.        PENUTUP                                              :



Pekalongan,
Penyuluh Agama



……………………….
NIP. …………………
















LAPORAN
PELAKSANAAN PELAYANAN KONSULTASI
AGAMA DAN PEMBANGUNAN
…………………………..

I.              PENYULUH AGAMA
1.      Nama Lengkap                                  :
2.      Tempat tgl lhr                                    :
3.      NIP/Karpeg                                      :
4.      Pendidikan terakhir                            :
5.      Pangkat/Gol ruang/TMT                    :
6.      Jabatan Penylh Agama/TMT  :
7.      Bidang Penyuluh Agama                    :
8.      Unit Kerja                                         :

II.           PELAKSANAAN KONSULTASI
A.     PERORANGAN
No.
Nama/tgl lhr
Alamat
Materi Konsultasi
Waktu Konsultasi






B.     KELOMPOK
No.
Nama
Alamat
Materi Konsultasi
Waktu Konsultasi






III.         ANALISA

IV.        EVALUASI

V.           KESIMPULAN

Pekalongan,
Penyuluh Agama



……………………….
NIP. …………………

Tidak ada komentar: