Ahlan Wa Sahlan di Blog Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Kankemenag Kab. Pekalongan

Senin, 14 Maret 2011

Penyuluh Agama Harus Profesional

Dirjen Bimas Islam : Penyuluh Agama Harus Profesional

Penulis: Dra. Agustantini Isana Dewi

JAKARTA-Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Departemen Agama Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA mengingatkan, sesuai visi dan misi Departemen Agama, para penyuluh agama dalam melakukan tugasnya agar memiliki kemampuan profesional sebagai dinamisator pembangunan dan pemersatu umat sehingga berperan efektif mendinamisir program-program pembangunan masyarakat serta mampu mencegah konflik di kalangan masyarakat.

Hal itu dikemukakan Dirjen Bimas Islam dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam Drs. H. Mudzakir dalam pembukaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fasilitator Penyuluh Agama di Lingkungan Departemen Agama yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Jalan Nangka No. 60, Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7-2006).

Menurut Dirjen Bimas Islam, di antara bekal yang amat penting bagi penyuluhan agama kepada masyarakat yaitu kemampuan menggunakan pendekatan multikultural, suatu pendekatan yang berbasis pada keragaman, mengingat masyarakat kita adalah masyarakat majemuk dan multikultural, sehingga tidak menimbulkan provokasi, tetapi menumbuhkan ketenteraman dan kedamaian antar sesama manusia dan intern umat beragama.

Dikatakannya, melalui pendekatan multikultural ini diharapkan masyarakat dapat memahami subsatnasi ajaran agama masing-masing secara inklusif, agar masyarakat dapat menghargai diri dan menghargai orang lain, serta dapat memperbaiki hubungan antara orang-orang dari tradisi dan kultur (budaya) yang berbeda.

Dengan mengembangkan nilai-nilai multikultural dalam penyuluhan agama, tambah Dirjen, diharapkan nantinya, masyarakat dapat memiliki sikap toleransi, karena toleransi merupakan ekspresi keberagamaan yang mendalam untuk mengangkat arti penting hidup bersama, hidup berdampingan, dan saling menghargai yang pada akhirnya akan dapat mendatangkan kesejahteraan bersama baik jasmani maupun rohari.

Sebelumnya Dirjen juga mengingatkan, ada dua tugas pokok penyuluh agama, pertama, melaksanakan penyuluhan yaitu menyusun dan menyiapkan program, melaksanakan penyuluhan, melaporkan dan mengevaluasi/memantau hasil pelaksanaan penyuluhan, serta kedua, memberikan bimbingan dan konsultasi yaitu memberikan arahan kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bimbingan dalam rangka meningkatkan ketaqwaan dan kerukunan umat beragama serta keikutsertaan dalam keberhasilan pembangunan.

Ditambahkan Dirjen, peranan penyuluh agama dalam melaksanakan tugas operasional Departemen Agama sangatlah penting dan strategis, karena tugas tersebut tidak hanya melaksnakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, tetapi juga memberikan penerangan dan motivasi terhadap pelaksanaan progam-program pembangunan melalui pendekatan keagamaan dengan bahasa agama.

‘’Apalagi, dalam konsisi seperti saat ini masyarakat kita memiliki temperamen yang sangat sensitive, mudah terpengaruh dan bersifat emosional. Bahkan terkadang hanya karena kesalahpahaman sedikit saja terjadilan konflik, bahkan terjadi pula pertikaiani yang berkepanjangan serta berujung pada kekerasan dan tindakan kriminal. Hal ini merupakan tantangan yang sangat nyata bagi para penyuluh agama saat ini,’’ujar Dirjen.

Oleh karena itulah, tambah Dirjen lagi, penyuluh agama perlu dipacu agar mampu mengembangkan pengetahuan, kemampuan dan kecakapan serta menguasai berbagai strategi, pendekatan, dan teknik penyuluhan, sehingga mampu dan siap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab dan profesional.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Diklat Fasilisator Penyuluh Agama Angkatan III Drs. Nurzaman, M.Si dalam laporannya mengemukakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan tenaga fasilisator pada Diklat Penyuluh Agamadi Balai Diklat Keagamaan atau dapat dimanfaatkan pula di unit kerja masing-masing.

Diklat Fasilisator Penyuluh Agama Angkatan III yang diselenggarakan selama sepuluh hari, yakni dari tanggal 31 Juli sampai 9 Agustus 2006 ini diikuti oleh 40 perserta, terdiri dari Widyaiswara, penyuluh agama dan kasie pada Kanwil Departemen Agama di seluruh Indonesia.

Ketua Panitia Pelaksana kegiatan ini juga mengungkapkan bahwa diklat yang diselenggarakan selama 100 jam pelajaran ini menggunakan metode diklat berupa: ceramah, diskusi, studi kaskus, penguasan, dan observasi lapangan dan jumlah tenaga pengajar/widayiswara 14 orang dengan pangkat rata-rata golongan IV dan berpendidikan rata-rata S2.

Sedangkan beberapa materi mata pelajaran yang diberikan kepada peserta diklat di antaranya adalah:
Kebijakan Diklat Tenaga Teknis Keagamaan
Pembinaan Mental dan Moral Pegawai Negeri Sipil (PNS)
UUD 1945 Amandemen dan Tap MPR RI
Kode Etik Penyuluh Agama
Kebijakan Pembinaan Kehidupan Beragama
Penyuluhan Agama pada Masyarakat Multikultural
Strategi dan Metode Pelaksanaan Penyuluhan Agama
Pengembangan Jejaring Kerja Penyuluh Agama
Pemetaan Kerukunan Umat Beragama
Pembahasan Isu Aktual Keagamaan
Teknis Penyusunan Karya Tulis Ilmiah
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
Teknik Penyusunan Rencana, Program, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Penyuluhan Agama

Tidak ada komentar: