Ahlan Wa Sahlan di Blog Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Kankemenag Kab. Pekalongan

Rabu, 23 November 2011

Sejarah Lahirnya Pokjaluh Kankemenag Kab. Pekalongan


Sejarah Lahirnya POKJALUH Kab. Pekalongan

Pokjaluh (kelompok kerja penyuluh) adalah sebuah kelompok kerja yang pimpinan/ ketua serta anggotanya terdiri dari para penyuluh agama fungsional dan berkedudukan di salah satu unit kerja penyuluh, dalam hal ini di Kabupaten/Kota dan di Propinsi. Anggota Pokjaluh tingkat Kota/ Kabupaten terdiri dari seluruh penyuluh fungsional baik penyuluh terampil maupun ahli yang berada di Kota/ Kab tersebut. Sedangkan anggota Pokjaluh propinsi terdiri dari para ketua penyuluh dari tingkat kota/ kab.
Pembentukan Pokjaluh menjadi sangat penting berdasarkan  Keputusan Menteri agama Republik Indonesia Nomor 516 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, yang secara implisit disebutkan pada bab II halaman 13 dan secara eksplisit disebutkan pada bab IV halaman 23 serta bab VI halaman 29. Pentingnya pembentukan Pokjaluh Kab. Pekalongan sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti:
1.              Bahwa jabatan fungsional penyuluh agama merupakan jabatan fungsional rumpun keagamaan yang masih sangat baru, sebab baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koodinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/Kep/MK.WASPAN/9/1999 Tanggal 30 September 1999, atau baru berusia 10 tahun (terhitung hingga 01-10-2009).
2.              Bahwa Undang-Undang, Peraturan-Peraturan serta Pedoman-pedoman tentang kepenyuluhan sampai saat ini belum lengkap dan sempurna, dan masih terus mengalami proses penyempurnaan baik oleh Departemen Agama Pusat maupun hasil kajian ilmiah dari para penyuluh di daerah melalui forum diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya. Sehingga eksistensi Pokjaluh di Kabupaten Pekalongan sangat penting dalam rangka menjawab secara kolektif berbagai permasalahan yang ada.
3.              Bahwa penyuluh agama merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama yang selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dengan berhadapan dan langsung berbaur di tengah masyarakat. Karena posisi yang sangat sentral ini, boleh dikatakan hampir sebagian besar tugas-tugas Kementerian Agama diemban oleh Penyuluh Agama. Sehingga dengan adanya sebuah kelompok kerja yang mewadahi semua penyuluh agama, diharapkan pelaksanaan tugas-tugas yang maha berat tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan terkoordinir.
4.              Bahwa jumlah penyuluh agama Islam Kab. Pekalongan yang semakin banyak setelah diakomodirnya penyuluh-penyuluh honorer yang masuk dalam database ke status CPNS dan PNS formasi Penyuluh Agama Islam Fungsional, pada kenyataannya belum memahami tugas-tugas pokoknya.
5.              Bahwa keberadaan penyuluh agama yang semakin hari akan bertambah sesuai dengan rasionalitas kebutuhan, maka hal itu perlu dikoordinir agar pelaksanaan tugas, pelaporan hasil pelaksanaan tugas dan tugas-tugas pokok lainnya dapat terarah dan terukur pencapaian hasilnya.
6.              Belum terbentuknya atau belum terlaksananya dengan baik Tim penilai angka kredit penyuluh.

Pada pertengahan bulan September 2010 bertempat di Mushalla Al – Ikhlas para penyuluh Agama Islam Fungsional Kab. Pekalongan yang kala itu berjumlah 28 orang berkumpul dan membicarakan mendesaknya pembentukan sebuah Kelompok Kerja. Namun karena mencari format dan orientasi yang jelas, Kelompok Kerja ini baru terbentuk pada bulan Oktober 2010. Wadah yang menaungi Para Penyuluh Agama Islam ini terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Nomor Kd.11.26/BA.00/4541.a/2010 tanggal 4 Oktober 2010.
Info dan berita tentang Pokjaluh Kab. Pekalongan dapat di akses di : http://pokjaluhkankemenagkabpekalongan.blogspot.com

Tidak ada komentar: